Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK saat itu, bahkan sempat mengancam akan mundur jika di tahun itu tidak ada perkara yang ditangani.
“Jika di tahun tidak ada perkara yang ditangani KPK, aku mundur,” tegasnya.
Ketika itu, lembaga anti korupsi yang baru saja lahir itu mempunyai banyak sekali keterbatasan. Belum ada standard operating procedure (SOP), sumber daya manusia, dan sarana-prasarana yang terbatas.
“Mereka bahkan rela tak digaji selama setahun oleh negara,” ujar Laode M. Syarif, Mantan Wakil Ketua KPK 2015-2019.
Di masa awal tersebut, sejumlah laporan dari masyarakat mulai muncul berdatangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.
Puteh diduga melakukan korupsi pengadaan helikopter jenis M-2 PLC Rostov Rusia. Besarnya angka korupsi itu ditaksir mencapai 10 Milyar Rupiah.
Baca Juga: Timnas Indonesia 'Dipaksa' Nyanyi Lagu Kebangsaan Malaysia saat Lawan UEA, Ini Reaksi Skuat Garuda
Baca Juga: Jadwal Piala Eropa Hari Ini, Senin 14 Juni 2021: Ada Spanyol vs Swedia, Ini Live Streamingnya
Dalam mencari bukti dan informasi terkait dugaan itu, tim khusus dari KPK langsung berangkat menuju Aceh.
“Termasuk pimpinan KPK, kami malah sempat nyasar ke wilayah Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kenang Rasul yang mengundang tawa.