3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri 2021

- 8 Mei 2021, 16:35 WIB
3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021
3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021 /Instagram.com/@satlantaspolresjombang/

3. Kapal angkutan sungai dan danau.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, terdapat pula kendaraan yang boleh beroperasi dalam masa pelarangan mudik.

Jenis kendaraan yang mendapatkan izin untuk melintas saat masa mudik Idul Fitri 2021 diantaranya:

1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

3. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri yang digunakan untuk melakukan dinas

Baca Juga: Pantun Idul Fitri 2021 Lucu dan Unik untuk Ucapan dan Posting di Sosmed

Baca Juga: Jadwal Film Trans7 Movievaganza Spesial Lebaran Setiap Hari 10-16 Mei 2021, Parasite Wajib Ditonton

4. kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang

5. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x