3. Kapal angkutan sungai dan danau.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, terdapat pula kendaraan yang boleh beroperasi dalam masa pelarangan mudik.
Jenis kendaraan yang mendapatkan izin untuk melintas saat masa mudik Idul Fitri 2021 diantaranya:
1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
3. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri yang digunakan untuk melakukan dinas
Baca Juga: Pantun Idul Fitri 2021 Lucu dan Unik untuk Ucapan dan Posting di Sosmed
Baca Juga: Jadwal Film Trans7 Movievaganza Spesial Lebaran Setiap Hari 10-16 Mei 2021, Parasite Wajib Ditonton
4. kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang
5. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik