3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri 2021

- 8 Mei 2021, 16:35 WIB
3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021
3 Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021 /Instagram.com/@satlantaspolresjombang/

JOMBANG UPDATE - Sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan melintas selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021.

Pemerintah melarang sejumlah jenis kendaraan melintas di masa mudik 2021 demi pemulihan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bersama, masa larangan mudik di Indonesia mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sejumlah titik perbatasan daerah dijaga ketat oleh petugas yang berwenang untuk memeriksa kendaraan yang melintas.

Baca Juga: 5 Titik Penyekatan di Jombang, Nekat Mudik Lebaran, Polisi akan Putar Balik Kendaraan

Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang yang Disebut Jokowi pada Pidato sebagai Oleh-oleh Mudik

Berikut kendaraan transportasi darat yang tidak boleh melintas selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet.

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x