JOMBANG UPDATE - Sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan melintas selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021.
Pemerintah melarang sejumlah jenis kendaraan melintas di masa mudik 2021 demi pemulihan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui bersama, masa larangan mudik di Indonesia mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Sejumlah titik perbatasan daerah dijaga ketat oleh petugas yang berwenang untuk memeriksa kendaraan yang melintas.
Baca Juga: 5 Titik Penyekatan di Jombang, Nekat Mudik Lebaran, Polisi akan Putar Balik Kendaraan
Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang yang Disebut Jokowi pada Pidato sebagai Oleh-oleh Mudik
Berikut kendaraan transportasi darat yang tidak boleh melintas selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet.
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor