Kelonggaran Mudik Idul Fitri 2021, Syarat Wajib Harus Bawa Surat Sehat, Siapkan 5 Dokumen Ini

- 7 Mei 2021, 14:05 WIB
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat, Kelonggaran Mudik Idul Fitri 2021, Syarat Wajib Harus Bawa Surat Sehat, Siapkan 3 Dokumen Ini
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat, Kelonggaran Mudik Idul Fitri 2021, Syarat Wajib Harus Bawa Surat Sehat, Siapkan 3 Dokumen Ini /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

JOMBANG UPDATE – Meskipun pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 2021 pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Bagi beberapa kalangan ada kelonggaran yang bisa digunakan untuk bepergian ke luar kota yaitu menggunakan SIKM dan surat sehat keterangan keterangan negatif Covid 19.

Aturan larangan mudik ini terlampir dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran itu, dituliskan larangan mudik mulai diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei 2021 bagi semua moda transportasi. 

Baca Juga: 3 Drama Korea Ryu Hye Young, Lawan Main Kim Bum di Drakor Law School

Baca Juga: 19 Pantun Idul Fitri 2021 dalam Berbagai Tema, Yuk Bagikan saat Momen Lebaran pada Teman hingga Saudara

Meski begitu, pemerintah masih mengizinkan perjalanan lintas daerah bagi pelayanan distribusi logistik ataupun perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Kepentingan nonmudik yang dimaksudkan ini yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Ibu hamil juga diperbolehkan dengan didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x