Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, Apa Saja Persyaratannya?

22 Maret 2022, 20:30 WIB
Cara daftar nikah online di Simkah. /Tangkap Layar/simkah.kemenag.go.id

JOMBANG UPDATE - Daftar nikah online saat ini bukan lagi sekadar impian.

Melalui laman simkah.kemenag.go.id, para calon pengantin sudah bisa daftar nikah online.

Karena seperti diketahui, kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di tanah air, membuat daftar nikah online Simkah menjadi salah satu solusi.

Fasilitas Simkah yang diberikan Kemenag (Kementerian Agama) Republik Indonesia ini dapat digunakan dengan login Simkah web di laman simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Besar Bulan April 2022 dan Prediksi Awal Puasa Ramadhan

Bagaimana cara daftar nikah online Simkah 2022 di laman simkah.kemenag.go.id?

Berikut JOMBANG UPDATE sajikan cara mendaftar nikah online dengan login web Simkah yang disediakan Kemenag.

1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

2. Selanjutnya, login Simkah web dengan klik opsi 'Daftar Nikah' di sebelah kanan.

Daftar nikah online melalui Simkah. simkah.kemenag.go.id

3. Isi formulir pendaftaran seperti yang tertera, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lokasi menikah (di KUA atau luar KUA), serta waktu pelaksanaan.

4. Setelah mengisi jadwal waktu pelaksanakan nikah, jika muncul notifikasi "jadwal tersedia", selanjutnya klik lanjut.

Login Simkah web. simkah.kemenag.go.id

5. Setelah klik 'lanjut', maka akan muncul formulir lebih lengkap tentang alamat lengkap dan desa tempat tinggal pendaftar.

Formulir pendaftaran Simkah nikah online. simkah.kemenag.go.id

6. Isi data calon suami dan calon istri, termasuk upload foto format jpg atau png dengan ukuran 2X3 berlatar belakang warna biru yang berukuran maksimal 500kb.

Baca Juga: PPKM Surabaya Turun ke Level 1, Sejumlah Kabupaten Jatim Masuk Level 2, Jombang Masih Level 3

7. Jangan lupa pula untuk mengisi data lengkap ayah dan ibu suami, ayah dan ibu istri, serta wali nikah.

8. Cetak bukti pendaftaran nikah online Simkah.

Sementara itu, ada beberapa berkas persyaratan nikah online yang perlu dilengkapi oleh pasangan calon pengantin (cantin).

Beriku adalah persyaratan administrasi nikah online 2022 seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Simkah web.

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapatkan dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Apabila calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Apabila calon pengantin sudah cerai)

Baca Juga: Sehati: Sertifikasi Halal Gratis oleh Kementerian Agama untuk 25.000 UMK 2022, Cek Syaratnya !

5. Surat Izin Komandan (Apabila calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Apabila calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy e-KTP

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Kelahiran

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

11. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Itulah informasi tentang bagaimana cara daftar nikah online melalui login simkah.kemenag.go.id serta persyaratan nikah yang perlu dilengkapi.***

Editor: Anggita

Tags

Terkini

Terpopuler