Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat

- 13 April 2022, 05:45 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat /dokumen BAZNAS/

JOMBANG UPDATE - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.

Zakat fitrah sendiri dilaksanakan setiap satu tahun sekali mulai awal bulan Ramadhan hingga 1 Syawal sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri.

Menurut para ulama dan ketentuan Kemenag, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi seperti beras atau dalam bentuk uang tunai.

Sementara itu bentuk pembayaran zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada penerima atau melalui badan penyalur zakat. Lalu bagaimana jika pembayaran zakat dilakukan via online?

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat

Pertanyaan tersebut dijawab oleh salah satu ulama Indonesia pemilik Ponpes Al Bahjah Buya Yahya.

Menurutnya zakat fitrah memang boleh dibayarkan dengan bentuk uang tunai dan menggunakan metode pembayaran apa saja.

Adapun nominal yang dibayarkan sesuai dengan harga bahan pokok yang digunakan.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x