8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat

- 12 April 2022, 04:45 WIB
Golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Quran.
Golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Quran. /Instagram.com/@baznasindonesia

JOMBANG UPDATE - Golongan yang berhak menerima zakat berjumlah delapan, seperti yang tercantum dalam Al Quran.

Tepatnya pada Q.S Al-Taubah/9:60, tercatat bahwa delapan golongan yang berhak menerima zakat itu bukan hanya orang-orang fakir.

Bahkan, mereka yang mengurus zakat juga termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut arti dari Q.S Al-Taubah/9:60, sebagaimana diterangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

Baca Juga: Inspirasi Kultum Jelang Buka Puasa: Tips Agar Semangat Puasa Ramadhan Terjaga Ala Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tema Malam Lailatul Qadar, Berburu Malam Seribu Bulan pada Ramadhan

Arti Q.S Al-Taubah/9:60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"

Sementara itu, dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenag, pengurus zakat atau disebut sebagai amil zakat adalah panitia yang bertugas mengurus proses terselenggaranya zakat.

Berdasarkan arahan Fiqih Islam, panitia zakat yang mengumpulkan serta membagikan zakat pun termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x