Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat

- 13 April 2022, 05:45 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat /dokumen BAZNAS/

“Kita boleh mengikuti pendapat Imam Abu Hanifa, keluarkan (zakat fitrah) dengan uang, senilai beras, jika beras 2,5 kg Rp50.000 ya bayar seperti itu,” tutur Buya Yahya dilansir JOMBANG UPDATE dari YouTube Al-Bahjah TV.

Sementara menurut Buya Yahya, metode yang digunakan untuk membayar uang zakat fitrah tersebut boleh dilakukan secara online atau via transfer.

Adapun hal yang perlu diperhatikan saat zakat fitrah online atau yang bersifat tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan diantaranya adalah:

1. Mencermati Amil Zakat atau Penyalur Zakat Fitrah

Poin pertama mengenai zakat fitrah online adalah mengetahui dengan pasti amil zakat atau pihak penyalur zakat fitrah tersebut.

Amil zakat harus profesional dan mengetahui golongan mana saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Tentang Zakat, Infak dan Sedekah dari Tausiah Dr Setiawan Bin Lahuri

Baca Juga: Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah, Yuk Simak Hadistnya

Pasalnya menurut Buya Yahya, zakat fitrah yang tidak tepat sasaran akan menggugurkan keabsahan dari zakat fitrah tersebut.

Zakat fitrah juga harus dipastikan sampai pada penerima sebelum terselenggaranya sholat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x