Hukum Menjual Makanan Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Buya Yahya Beri Penjelasan

30 Maret 2022, 13:15 WIB
Hukum Menjual Makanan Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Buya Yahya Beri Penjelasan /Freepik.com/Freepik

JOMBANG UPDATE – Ramadhan 2022 diperkirakan akan dimulai di awal bulan April 2022. Salah satu pertanyaan seputar bulan Ramadhan yang sering ditanyakan adalah apakah boleh menjual makanan di siang hari selama bulan ramadhan?

Sebab, tak jarang seorang muslim yang berprofesi sebagai pedagang makananan, terutama makanan siap saji merasa ragu untuk menjajakan dagangan mereka.

Informasi yang tidak pasti dan terkadang ada insiden penutupan paksa atas warung makan yang buka di siang hari selama bulan Ramadhan juga menjadi salah satu sumber keresahan.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari kanal youtube Al-Bahjah TV milik ulama Indonesia Buya Yahya, beliau menjelaskan jika menjual makanan di siang hari dihukumi dua hal.

Baca Juga: Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya Apa? Kemenag RI Beri Penjelasan

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Keluar Rumah dan Berangkat Kerja, Urusan Lancar dan Dihindari Keburukan Kata Syekh Ali Jaber

Pertama, hukum menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan boleh apabila ditujukan untuk orang yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

“Jualan makanan di siang hari bulan Ramadhan boleh kepada orang yang tidak wajib puasa, anak kecil yang masih harus makan, kemudian musafir bepergian, itu boleh-boleh saja,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

Menurut Buya Yahya, terdapat 9 kelompok orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sembulan kelompok itu adalah orang gila, anak kecil, sakit yang tidak dibuat-buat dan parah, orang tua, wanita haid, ibu hamil, ibu menyusui, wanita yang sedang nifas dan musafir atau orang yang bepergian.

Kedua, hukum menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan dapat dihukumi haram atau di larang. Sebab, mereka menjual makanan untuk orang-orang yang seharusnya berpuasa.

“Yang tidak boleh, yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa,” Ujarnya melanjutkan.

Menurutnya, menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa sama saja dengan melakukan kemaksiatan.

Maksud dari kemaksiatan itu adalah karena sama saja dengan menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak menjalankan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Khutbah Jumat tentang Ramadhan yang Melatih Kejujuran, Moral Kemanusiaan Universal

Baca Juga: Jadwal Imsak Jombang Ramadhan 1443 Hijriah, Catat Agar Puasa Lancar

Selanjutnya, Buya Yahya juga menjelaskan jika seseorang terpaksa membuka warung makan khusus ditujukan pada musafir maka hendaknya warung itu diberi tirai atau penutup.

Buya Yahya juga menganjurkan bagi para pedagang makanan agar lebih hati-hati atau untuk benar-benar teliti dalam menyeleksi siapa target konsumen yang akan membeli.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, Lc., M.A dalam sesi Konsultasi Islam Dewan Fatwa.

Dirinya mengungkapkan jika tolong menolong dalam kemaksiatan itu dilarang. Termasuk memberi makan orang yang seharusnya wajib berpuasa.

“Jangan kalian saling bantu membantu dalam melakukan perbuatan dosa atau kezaliman atau kemaksiatan, itu ada dalam Al-Quran Surah Al-Maidah Ayat 2,” ungkap Musyaffa' menjelaskan.

Adapun penggalan ayat dan arti dari Al-Quran Surah Al-Maidah Ayat 2 yang dimaksud Musyaffa' adalah :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

Itulah hukum mengenai berjualan makanan di siang hari selama bulan puasa Ramadhan menurut ulama Buya Yahya.

Yang menjadi poin utama dari keharaman menjual makanan di siang hari selama bulan puasa Ramadhan adalah membantu kemaksiatan.

Sehingga ketika aktivitas menjual makanan tidak mengarah pada hal demikian, maka menurut Buya Yahya diperbolehkan.***

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler