Pengangkatan anggota KPPS harus memenuhi kapsitas perempuan yakni sebanyak 30% dari total anggota KPPS.
Apa Tugas KPPS?
Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas KPPS yaitu
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan
5. Melakukan perhitungan suara
6. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
7. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS