Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 07:35 WIB
Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024
Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

Pengangkatan anggota KPPS harus memenuhi kapsitas perempuan yakni sebanyak 30% dari total anggota KPPS.

Ilustrasi KPU. Simak Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jombang pada Pemilu 2024 dari Partai Gerindra, PDIP, PKS, Golkar, Nasedem hingga Hanura
Ilustrasi KPU. Simak Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jombang pada Pemilu 2024 dari Partai Gerindra, PDIP, PKS, Golkar, Nasedem hingga Hanura KPU Kabupaten Jombang

Apa Tugas KPPS?

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas KPPS yaitu

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan

5. Melakukan perhitungan suara

6. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

7. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x