Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur

- 29 November 2022, 15:30 WIB
Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur
Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur /Via/Freepik

JOMBANG UPDATE - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memberitahukan ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek online terbaru.

Ketentuan tarif ojek online akan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah Indonesia.

"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip Jombang Update dari ANTARA.

Informasi ketentuan tarif ojek online ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, 29 November 2022.

Baca Juga: WHO Resmi Mengganti Nama Monkeypox atau Cacar Monyet Jadi MPOX

Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Hak Unjuk Rasa Damai di China

Dirjen Perhubungan menjelaskan Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelum tercantum pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan baru ini disebutkan formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat .
Nantinya akan dibentuk pedoman dan acuan dasar menentukan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan wilayah operasi masing-masing di Indonesia.

Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa saja.

Kemudian, Kemenhub bekerjasama dengan Gubernur melakukan sosialisasi pedoman perhitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Hendro juga menyampaikan terdapat perubahan untuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi ditandatangani pada 7 September 2022.

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 berisi ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Hak Unjuk Rasa Damai di China

Baca Juga: Anti Gagal! Resep Kulit Ayam Krispi Saus Mentega

Perusahaan dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi tertinggi 5 persen berupa:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional, dll

Namun, perusahaan dalam menerapkan tersebut wajib memberi laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

Laporan tersebut berupa:

  • Dashboard sistem aplikasi
  • Laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen
  • Data operasional jumlah mitra pengemudi
  • Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik kategori big five

Demikian berita tentang Kemenhub melakukan aturan ketentuan tarif ojek online terbaru.***

Editor: Abdul Rouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x