24 Ribu Pegawai Non-ASN di Surabaya Tetap Dipertahankan Tahun Depan

- 26 November 2022, 13:30 WIB
24 Ribu Pegawai Non-ASN Di Surabaya Tetap Dipertahankan Tahun Depan
24 Ribu Pegawai Non-ASN Di Surabaya Tetap Dipertahankan Tahun Depan /Pixabay/Gerd Altmann

JOMBANG UPDATE - Tercatat 24 ribu pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing (OS) di Pemerintah Kota Surabaya tetap dipertahankan tahun depan.

Meskipun dari pemerintah pusat telah melakukan penghapusan non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai tahun depan.

Dikutip dari Antara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) menyetujui usulan Pemkot Surabaya.

Usulan tersebut yaitu memberdayakan non-ASN meski harus mengacu pada sejumlah aturan.

Baca Juga: Menkes Minta Seluruh Pihak Bersiap Hadapi Peningkatan Kasus COVID-19 Dua Pekan ke Depan

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022 Inggris vs Amerika Serikat, Laga Sengit Tanpa Gol di Grup B

Cak Eri panggilan akrab mengatakan bahwa jika dihapus maka otomatis akan meningkat pengangguran di Kota Surabaya.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2-21, Pemkot dan DPRD Surabaya sudah dapat peringatan keras dari pemerintah pusat dikarenakan jumlah tenaga OS mencapai lebih dari 24 ribu orang.

Namun demikian, ia menyebut dari hal tersebut baru disadari selama ini kebijakan diterapkan pemkot kurang pas.

Karena pegawai di lingkup pemerintah ada tenaga ASN dan non-ASN, makan pembayaran gaji mengacu pada sejumlah peraturan.

Non ASN besar gaji dilihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.

Namun, apabila pemkot mengikuti acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Pemeran dan Jadwal Tayang Kaleidoscope, Serial Netflix Tahun Baru 2023

Baca Juga: Heboh, Oh Young Soo Squid Game Didakwa atas Kasus Pelecehan

Jika mengikuti aturan tersebut, otomatis pemkot bisa melihat pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.

"Ya hancur warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp3 juta, tapi Rp1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu," ujar dia.

Upaya cak Eri bersama jajaran akhirnya membuat Kemenpan RB alternatif untuk tenaga kerja ASN tersebut.

Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, usulan pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga, akhirnya disetujui dengan mengikuti ketentuan.

Surat tersebut kedepannya tenaga non ASN akan terbagi dua kategori yaitu penunjang dan non penunjang.

kedua kategori akan ditentukan perhitungan besar gajinya berdasarkan surat tersebut.

Untuk Penunjang gaji akan didapatkan sekitar Rp4 juta dan non-penunjang disesuaikan dengan jenjang pendidikan,keahlian,pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu, dia berkata honor tenaga non penunjang bisa lebih tinggi dari nominal dari UMK Kota Surabaya jika pekerja non-penunjang mampu.***

 

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x