Vaksin dosis keempat untuk tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan pegawai rumah sakit ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di pos pelayanan vaksinasi Covid 19.
Jenis vaksin booster kedua ini adalah vaksin Covid yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Penawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan ketersediaan vaksin.
"Seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM Kesehatan," sebut Maxi.
Demikian informasi tentang pemberlakuan vaksinasi dosis keempat atau vaksinasi booster kedua yang diperuntukkan untuk nakes.***