Surat Edaran Pemerintah Soal Vaksinasi Dosis Keempat Berlaku Mulai Besok Jumat 29 Juli 2022, untuk Siapa?

- 28 Juli 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi Vaksin. Soal Surat Edaran Pemerintah Soal Vaksinasi Dosis Keempat Berlaku Mulai Besok Jumat 29 Juli 2022.
Ilustrasi Vaksin. Soal Surat Edaran Pemerintah Soal Vaksinasi Dosis Keempat Berlaku Mulai Besok Jumat 29 Juli 2022. /Unsplash.com/Mufid Majnun

JOMBANG UPDATE - Vaksinasi booster kedua atau vaksinasi dosis keempat dilakukan di Indonesia dengan menyasar para tenaga kesehatan (nakes).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pelaksanaan vaksinasi dosis keempat untuk nakes.

Menurut seorang pejabat di Kementerian Kesehatan RI sendiri, vaksinasi dosis keempat ini akan menyasar 1,9 juta nakes.

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster di Jombang, Tersedia Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Pfizer dan Moderna

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Antarkota 2022, Ini Waktu Terbaik Dapatkan Vaksinasi Gratis di Stasiun

Alasan mengapa diberlakukannya vaksinasi booster kedua ini karena menurut MAxi, perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Itulah mengapa, sebagai kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar virus Corona, maka nakes perlu diberi vaksinasi penguat kedua.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit itu nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan mulai besok, Jumat, 29 Juli 2022.

Vaksin dosis keempat untuk tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan pegawai rumah sakit ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di pos pelayanan vaksinasi Covid 19.

Jenis vaksin booster kedua ini adalah vaksin Covid yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Penawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan ketersediaan vaksin.

"Seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM Kesehatan," sebut Maxi.

Demikian informasi tentang pemberlakuan vaksinasi dosis keempat atau vaksinasi booster kedua yang diperuntukkan untuk nakes.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x