JOMBANG UPDATE - Syarat naik kereta api untuk anak-anak, baik yang berusia di bawah 6 tahun maupun umur 6-17 tahun kerap dipertanyakan.
Hal tersebut mengingat masa pandemi masih belum berakhir, dan persyaratan naik kereta api, termasuk untuk anak-anak baru saja diperbarui pada 17 Juli 2022 lalu.
Syarat naik kereta api untuk anak-anak itu pun merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub, di mana terbagi menjadi dua kategori, yaitu anak-anak berusia kurang dari 6 tahun dan 6-17 tahun.
Persyaratan tersebut pun menjawab pertanyaan tentang syarat naik kereta anak di bawah 12 tahun, bolehkah balita naik kereta api jarak jauh, hingga boleh tidaknya anak di bawah 5 tahun naik kereta api.
Baca Juga: Apakah Naik KRL Wajib Booster? Begini Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Baca Juga: Apakah Harus PCR untuk Naik Kereta? Begini Syarat Naik Kereta Api per 17 Juli 2022
Lebih dari itu, syarat naik kereta api untuk anak-anak ini juga mengenai test PCR, apakah diperlukan atau justru sebaliknya.
Guna menjawab semua itu, berikut persyaratan naik kereta api seperti yang dikutip JOMBANG UPDATE dari Instagram KAI.
Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak