Naik Kereta Apakah Harus Antigen? Begini Syarat Naik Kereta Api 2022

- 14 Juli 2022, 19:17 WIB
Naik Kereta Apakah Harus Antigen? Begini Syarat Naik Kereta Api 2022.
Naik Kereta Apakah Harus Antigen? Begini Syarat Naik Kereta Api 2022. /Dok. KAI Daop 1

JOMBANG UPDATE - Naik kereta api apakah harus antigen menjadi salah satu pertanyaan cukup populer bagi calon penumpang KA.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih belum benar-benar berakhir, persyaratan naik kereta api senantiasa diperbarui hingga Juli 2022 ini.

Syarat naik kereta per 17 Juli 2022 pun kembali diperbarui oleh PT KAI yang diumumkan melalui media sosial seperti Instagram.

Guna menjawab pertanyaan apakah naik kereta harus test antigen, maka perlu diketahui persyaratan naik KA terbaru yang merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022.

Baca Juga: Apakah Naik Kereta Lokal Harus Vaksin? Begini Syarat Naik KA Terbaru 17 Juli 2022

Baca Juga: Apakah Naik Kereta Harus Vaksin 2022? Begini Syarat Naik KA Antarkota Per 17 Juli

Berikut persyaratan naik kereta api antarkota hingga kereta lokal terbaru mulai 17 Juli 2022 dikutip JOMBANG UPDATE dari Instagram @kai121_.

Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota

- Penumpang sudah vaksin booster (vaksinasi dosis ketiga) tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

- Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

- Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RP-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Penumpang anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

- Penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen, kemudian wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat Naik Kereta Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi

- Penumpang minimal sudah vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

- Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, maka melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan bahwa kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang anak usia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen serta wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Berdasarkan informasi di atas, maka jawaban atas pertanyaan 'naik kereta apakah harus antigen' adalah ya, terutama untuk perjalanan kereta api antarkota pada penumpang dewasa yang masih menerima vaksin dosis kedua.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah