Hampir Dipenjara Bawaslu, Politikus PSI Raja Juli Antoni Kini Jadi Wakil Menteri ATR/BPN

- 22 Juni 2022, 14:20 WIB
Hampir Dipenjara Bawaslu, Politikus PSI Raja Juli Antoni Kini Jadi Wakil Menteri ATR/BPN
Hampir Dipenjara Bawaslu, Politikus PSI Raja Juli Antoni Kini Jadi Wakil Menteri ATR/BPN /Instagram/@rajaantoni

JOMBANG UPDATE - Nama Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni kembali mencuat setelah dirinya dilantik jadi Wakil Menteri ATR/BPN saat reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Tepatnya pada hari Rabu, 15 Juni 2022, Raja Juli Antoni dari PSI secara resmi dilantik jadi Wakil Menteri ATR/BPN oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain Raja Juli Antoni dari PSI yang dilantik jadi Wakil Menteri ATR/BPN, reshuffle kabinet juga melantik dua menteri baru pada kabinet Indonesia Maju.

Wakil Menteri Wakil Menteri ATR/BPN baru Raja Juli Antoni dari PSI merupakan satu dari tiga wamen yang dilantik oleh Jokowi.

Baca Juga: Siapa Istri Raja Juli Antoni Wakil Menteri ATR/BPN Hasil Reshuffle Kabinet?

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Daftar Tarif Iuran Terbaru

Raja Juli Antoni merupakan politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun sebelum bergabung dengan PSI, Raja Juli Antoni ternyata pernah menjadi politisi di PDI Perjuangan.

Raja Juli Antoni saat itu mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) di tahun 2009. Namun, belum berhasil.

Tepatnya tahun 2019, Raja Juli Antoni sudah menjadi Sekjen PSI. Namun saat itu, ia terancam dipenjara oleh Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan anggota Mochamad Afifuddin, melaporkan dirinya atas tuduhan berkampanye di luar masanya.

Sikap Bawaslu saat itu dilator belakangi oleh polling yang dilakukan PSI mengenai kandidat Wakil Presiden dan Susunan Kabinet Jokowi 2019. Polling itu muncul di koran lokal.

Proporsi logo PSI kala itu mencapai sekitar 5% dari total luas halaman. Pihak PSI mengatakan bahwa pencantuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pembuat polling.

Menurut Politisi PSI Niluh Djelantik, apa yang dilakukan PSI saat itu adalah bagian dari upaya PSI untuk mendorong “public discourse”, yaitu untuk memantik diskusi terkait siapa yang layak menduduki jabatan publik.

Adapun dalam materi polling itu, tidak ada nama dan foto pengurus PSI. Sebanyak 23 nama elit dari partai lain yang justru dimunculkan.

Tak terima tuduhan Bawaslu, politisi PSI tidak setuju bahwa jajak pendapat itu dikategorikan sebagai bentuk kampanye yang melanggar hukum.

PSI kemudian membandingkan dengan iklan partai lain yang mencantumkan logo dan foto ketua umum. Juga para elit partai di berbagai media massa cetak dan televisi.

Politisi PSI lainnya terus meyakinkan bahwa itu bukan kampanye. Karena pada polling itu tidak terdapat visi, misi, dan program partai. Sehingga tidak melanggar Pasal 274 Ayat 1 UU Pemilu.

Adanya polling itu, PSI bermaksud untuk melaksanakan Pasal 10 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa Partai Politik ada dengan tujuan untuk mendorong partisipasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

Namun, Bawaslu melihat polling tersebut sebagai kampanye oleh PSI di luar masanya. Raja Juli Antoni sebagai Sekjen PSI pun terancam dipenjara kala itu.

Demikian beberapa hal terkait Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/BPN yang pernah dipenjara Bawaslu.***

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah