JOMBANG UPDATE – Kemenkes resmi menambah 3 jenis vaksin baru untuk melengkapi daftar imunisasi wajib anak dari usia 0 hingga 12 tahun.
Tiga jenis vaksin baru untuk imunisasi wajib anak tersebut diantaranya adalah vaksin PCV (Pneumococcal Conjugate Vaccine), vaksin Rotavirus, dan vaksin HPV (Human Papilloma Virus).
Sebelumnya, Kemenkes baru menetapkan 11 jenis vaksin dalam program imunisasi wajib anak. Kini dengan adanya 3 jenis vaksin tersebut maka jumlah vaksin wajib bagi anak menjadi 14 jenis.
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, imunisasi merupakan cara paling tepat dan murah untuk mencegah kematian ibu dan anak.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kapal Ferry Online Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Kantongi Sertifikat Vaksin
“Vaksinasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang lebih murah," tutur Menkes Budi dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenkes.
"Dan lebih efektif daripada intervensi ketika seseorang sudah masuk perawatan di rumah sakit,” tambahanya.
Lebih lanjut, berikut JOMBANG UPDATE sajikan daftar 14 jenis vaksin dan waktu vaksinasi dalam program imunisasi wajib anak:
Imunisasi dasar lengkap bayi 0-11 bulan:
1. Usia 0 bulan: Hepatitis B (HB-0)
2. Usia 1 bulan: BCG Polio 1
3. Usia 2 bulan: DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2
4. Usia 3 bulan: DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3
5. Usia 4 bulan: DPT-HB-Hib 3, Polio 4 dan IPV atau polio suntik
6. Usia 9 bulan: campak atau MR (Measles and Rubella)
Imunisasi lanjutan bayi usia 18-24 bulan:
7. DPT-HB-Hib 1 dosis
8. Campak atau MR 1 dosis
Baca Juga: Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan
Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar:
9. Kelas 1 SD: campak atau MR dan DT (Difteri dan Tetanus)
10. Kelas 2 SD: imunisasi DT
11. Kelas 5 SD: imunisasi DT
Imunisasi tambahan anak sekolah dasar kelas 5 dan 6 SD:
12. Vaksin PCV (Pneumococcal Conjugate Vaccine)
13. Vaksin Rotavirus
14. Vaksin HPV (Human Papilloma Virus)
Adapun manfaat dari masing-masing jenis vaksin tersebut diantaranya adalah:
• Hepatitis B (HB): mencegah penyakit Hepatitis B yang dapat menyebabkan pengerasan hati, kegagalan fungsi hati dan kanker hati.
• BCG Polio: mencegah penularan tuberculosis dan polio. Imunisasi polio tetes diberikan 4 kali untuk mencegah lumpuh layu. Sementara polio suntik diberikan 1 kali agar kekebalan yang terbentuk semakin sempurna.
• DPT-HB-Hib: mencegah 6 penyakit, yaitu difteri, batuk rejan/pertusis, retanus, hepatitis B, meningitis (radang selaput otak) dan pneumonia (radang paru).
• Vaksin campak: mencegah penyakit campak yang mengakibatkan pneumonia, diare dan kerusakan otak.
• Vaksin MR: mencegah penyakit campak dan serangan virus rubella penyebab penyakit kulit serta kelainan pada kelenjar getah bening.
• Vaksin DT: mencegah penyakit difteri oleh bakteri Corynebacterium dan bakteri Clostridium tetani penyebab tetanus.
• Vaksin PCV: mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak dan radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus
• Vaksin Rotavirus: mencegah diare berat beserta komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota.
• Vaksin HPV: mencegah kanker leher rahim (serviks) pada wanita.
Itulah rangkuman berita mengenai aturan imunisasi wajib anak yang menambah 3 jenis vaksin baru dari Kemenkes.***