Sementara itu, Ida berharap masing-masing provinsi membertuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id guna terlaksnanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Posko THR Kemnaker, berikut cara melakukan konsultasi maupun pengaduan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA:
1. Pilih menu masuk
2. Login SIAP KERJA melalui situs https://account.kemnaker.go.id/. Lakukan pendaftaran diri jika belum terdaftar.
3. Konsultasi THR dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Tekan menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat pengguna aplikasi bekerja
- Konsultasikan masalah THR, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR dengan cara seperti berikut.
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Demikian informasi tentang Posko THR yang dibentuk Kemnaker untuk memantau sekaligus mengawasi pelaksanaan THR 2022.***