5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House

- 24 Maret 2022, 17:30 WIB
(Ilustrasi mudik) 5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House
(Ilustrasi mudik) 5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House /instagram.com/@keretaapikita

JOMBANG UPDATE - Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan terbaru terkait panduan protokol kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022 pada hari Rabu, 23 Maret 2022.

Aturan yang khusus dikeluarkan menjelang Ramadhan 2022 itu disiarkan langsung dari kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Adapun dalam pembukaan keterangan persnya, Presiden Jokowi mengungkapkan jika situasi pandemi Covid-19 di Indonesia kini terus membaik. Karenanya, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan pelonggaran aturan.

Berikut JOMBANG UPDATE rangkum 5 poin aturan pemerintah terkait panduan protokol kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya Apa? Kemenag RI Beri Penjelasan

Baca Juga: Vaksin Booster Disiapkan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Alasan Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Pulkam?

1. Bebas Karantina

Presiden Jokowi menjelaskan jika aturan karantina ini khusus bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara yang ada di Indonesia.

Para PPLN tidak harus melakukan karantina, tetapi masih diwajibkan untuk tes swab PCR. Para PPLN yang kedapatan memiliki hasil positif selanjutnya akan ditangani oleh Satgas Covid-19.

“Kalau tes PCR-nya negatif, silahkan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden.

2. Bebaskan Sholat Tharawih Berjamaah di Masjid

Dalam menyambut Ramadhan 2022, pemerintah memutuskan untuk memberikan izin penyelenggaraan solat tharawih berjamaah di masjid.

Izin tersebut kemudian ditekankan oleh Presiden dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

3. Bebaskan Mudik

Pemerintah akhirnya izinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Tetapi izin mudik ini hanya bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin dosis lengkap dan vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden.

4. Aturan Khusus ASN dan Pejabat Negara

Dalam keterangan persnya, Presiden menyampaikan jika terdapat aturan khusus yang hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Aturan tersebut adalah melarang pejabat negara dan ASN untuk melakukan buka puasa bersama dan juga gelar griya atau open house saat lebaran.

Baca Juga: Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, Apa Saja Persyaratannya?

Baca Juga: BMKG Rilis Data Hilal Hasil Hisab 1 April 2022, Ketinggian Bulan Masih di Bawah Ketentuan MABIMS

5. Tekankan Protokol Kesehatan

Sesi akhir keterangan pers terkait kebijakan PPLN dan aturan jelang Ramadhan 2022 ditutup Presiden dengan himbauan untuk tetap jalani protokol kesehatan.

“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” ujar Presiden menekankan.

Demikian beberapa poin aturan pemerintah terkait pandemi Covid-19 jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022.***

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x