5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House

- 24 Maret 2022, 17:30 WIB
(Ilustrasi mudik) 5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House
(Ilustrasi mudik) 5 Poin Aturan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Izinkan Mudik hingga Larang Open House /instagram.com/@keretaapikita

“Kalau tes PCR-nya negatif, silahkan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden.

2. Bebaskan Sholat Tharawih Berjamaah di Masjid

Dalam menyambut Ramadhan 2022, pemerintah memutuskan untuk memberikan izin penyelenggaraan solat tharawih berjamaah di masjid.

Izin tersebut kemudian ditekankan oleh Presiden dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

3. Bebaskan Mudik

Pemerintah akhirnya izinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Tetapi izin mudik ini hanya bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin dosis lengkap dan vaksin booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden.

4. Aturan Khusus ASN dan Pejabat Negara

Dalam keterangan persnya, Presiden menyampaikan jika terdapat aturan khusus yang hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Aturan tersebut adalah melarang pejabat negara dan ASN untuk melakukan buka puasa bersama dan juga gelar griya atau open house saat lebaran.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x