Asistennya yang berinisial AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun.
Sedangkan Roby Satria dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.***