Profil Roby Satria yang Hattrick Diciduk Polisi Terjerat Kasus Narkoba

- 21 Maret 2022, 18:00 WIB
Profil Roby Satria yang Hattrick Diciduk Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Profil Roby Satria yang Hattrick Diciduk Polisi Terjerat Kasus Narkoba /Instagram.com/@geishaindonesia

JOMBANG UPDATE - Polisi telah menetapkan gitaris Geisha, Roby Satria sebagai tersangka kasus narkoba.

Polisi menangkap Roby Satria yang merupakan gitaris band Geisha terkait kasus narkoba.

Lalu, dilansir JOMBANG UPDATE dari PMJNews, Roby Satria diketahui telah tiga kali terciduk akibat penyalahgunaan narkoba.

Berikut profil dan biodata dari Roby Satria yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Tak Kapok, Roby Satria Gitaris Geisha Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologinya!

Baca Juga: Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri di Brebes, Begini Kronologinya!

Profil Roby Satria

Roby Satria merupakan seorang musisi yang berposisi sebagai gitaris di group band hits Geisha.

Roby Satria bersama dengan beberapa kawannya mendirikan band Geisha di Pekanbaru, Riau.

Saat itu, Geisha diisi oleh Momo sebagai vokalis, Roby sebagai gitaris, Nard sebagai basis, dan Dhan sebagai kibordis.

Selain menjadi seorang gitaris di band Geisha, Roby juga turut serta menulis beberapa lagu untuk band tersebut.

Kemudian, Roby Satria turut andil dalam terbentuknya group musik indie, Fourtwnty.

Roby Satria pernah menikah dengan aktris Cinta Ratu Nasya pada tanggal 28 Oktober 2015, di Masjid Dian Al-Mahri, Depok.

Namun sayangnya, setelah pernikahan tersebut berjalan tiga tahun, Roby Satria menalak Cinta Ratu Nasya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: 8 Penyakit dan Kelainan Jantung yang Paling Umum Diderita

Baca Juga: Poin Ranking BWF Ganda Putra Indonesia Ini Melejit Setelah All England 2022, The Daddies atau Bagas-Fikri?

Lalu, setelah kasus penangkapannya mencuat, Roby yang biasanya aktif di Instagram, kali ini akun Instagram miliknya @roby_geisha tiba-tiba terprivate.

Roby sendiri lahir di Pekanbaru pada 13 Mei 1986, dan saat ini dirinya menginjak usia 35 tahun.

Atas penggunaan narkoba jenis ganja ini, Roby Satria dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka.

Asistennya yang berinisial AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Sedangkan Roby Satria dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.***

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah