BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan

- 21 Februari 2022, 10:32 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, seharusnya Sofyan Djalil turut memberi masukan terhadap Inpres, bukan malah bersikap seolah tidak tahu ada permasalahan dan langsung melaksanakannya.

Luqman menilai, aturan kepesertaan BPJS sebagai syarat dalam layanan pertanahan terkesan memaksa rakyat dan merupakan praktik kekuasaaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Luqman, negara tidak boleh membrangus hak rakyat lainnya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel DPR Desak BPN Batalkan Kebijakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah: Apa Hubungannya?.

Aturan baru terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah, diatur dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***(Yudianto Nugraha
/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x