BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan

- 21 Februari 2022, 10:32 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

JOMBANG UPDATE - Kartu BPJS Kesehatan tengah menjadi perbincangan publik lantaran menjadi syarat untuk transasksai jual beli tanah.

Hal tersebut membuat anggota DPR mendesak BPN untuk segera membatalkan aturan syarat jual beli tanah menggunakan BPJS Kesehatan.

Aturan baru mewajibkan pihak pemohon pelayanan peralihan nama atau hak milik atas tanah karena jual beli harus dilengkapi dengan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS sebagai syarat untuk jual beli tanah disampaikan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).

Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Kapan Ditutup? Segera Masuk dashboard.prakerja.go.id untuk Login Agar Tak Tertinggal

Baca Juga: Usai Tunangan dengan Hyun Bin, Son Ye Jin Banjir Ucapan Selamat saat Konfrensi Pers Drama Korea Thirty Nine

“Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif falam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis akun tersebut dikutip JOMBANG UPDATE dari unggahan akun Instagram @kementerian.atrbpn pada Minggu, 20 februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan jual beli tanah.

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," katanya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, seharusnya Sofyan Djalil turut memberi masukan terhadap Inpres, bukan malah bersikap seolah tidak tahu ada permasalahan dan langsung melaksanakannya.

Luqman menilai, aturan kepesertaan BPJS sebagai syarat dalam layanan pertanahan terkesan memaksa rakyat dan merupakan praktik kekuasaaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Luqman, negara tidak boleh membrangus hak rakyat lainnya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel DPR Desak BPN Batalkan Kebijakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah: Apa Hubungannya?.

Aturan baru terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah, diatur dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***(Yudianto Nugraha
/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x