Kronologi Kasus Predator Seks di Bandung, Atalia Praratya Ridwan Kamil Sempat Temui Para Korban

- 12 Desember 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi. Kronologi Kasus Predator Seks di Bandung, Atalia Praratya Ridwan Kamil Sempat Temui Para Korban
Ilustrasi. Kronologi Kasus Predator Seks di Bandung, Atalia Praratya Ridwan Kamil Sempat Temui Para Korban /Freepik

JOMBANG UPDATE - Ungkap kronologi kasus predator seks di Bandung, Bunda Forum Aak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, sempat menemui para korban predator skes di Bandung.

Atalia Kamil mengatakan, kasus predator seks ini telah mendapatkan penanganan UPTD PPA Jabar serta PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Telah ditangani sejak beberapa bulan yang lalu namun saat ini beru mencat, kasus pemerkosaan ini bukan sengaja ditutup-tutupi, namun menjaga pembatasan demi melindungi para korban yang masih anak-anak.

Atalia Kamil menyatakan, guru pesantren pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung sudah sepatutnya mendapatkan hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Tepis Tuduhan Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Berikan Bukti dan Kronologi

Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Anak Kelima Sule, Ini Jenis Kelamin dan Kondisi Terkini Sang Bayi

Bukan hanya itu, Atalia menjelaskan saat ini para korban telah kembali ke orang tua dan dipantau tim trauma healing untuk melihat kondisi psikisnya.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Atalia Kamil berharap masyarakat untuk tidak menyudutkan korban, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Kasus Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***
(Tim PRMN 07/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah