PPKM Level 3 Batal, Perayaan Tahun Baru Boleh Dirayakan di Tempat Wisata?

- 7 Desember 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Natal. PPKM Level 3 Batal, Perayaan Tahun Baru Boleh Dirayakan di Tempat Wisata?
Ilustrasi Natal. PPKM Level 3 Batal, Perayaan Tahun Baru Boleh Dirayakan di Tempat Wisata? /Pexels/Tofros.com

JOMBANG UPDATE - PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan pada periode natal dan tahun baru (Nataru) akhirnya resmi dibatalkan pemerintah.

Pembatalan PPKM Level 3 ini. sendiri diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Kendati PPKM Level 3 batal, namun pemberlakuan level PPKM selama Nataru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi seperti yang berlaku saat ini dan ditambah dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan hal terkait pembatalan PPKM Level 3 itu.

Baca Juga: Percepatan Evakuasi Korban Erupsi Semeru, Lebih dari 900 Personil Gabungan Diturunkan

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Vaksin Malang 5-6 Desember 2021, Ada AstraZeneca, Sinovac, dan Pfizer

Seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari berita Prfmnews.com berjudul "Jelang Nataru, Luhut Sampaikan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Batal", Menko Luhut juga menyampaikan bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19 di tanah air sudah semakin terkendali.

Menurutnya, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x