Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional

- 30 November 2021, 18:20 WIB
Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional
Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional /Pixabay/bilaleldaou/

Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana , Namibia, Zimbabwe, Lesotho , Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

2. Warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara di atas wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

3. Meningkatkan waktu karantina menjadi 7×24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dengan riwayat perjalanan dari sebelas negara yang disebutkan di atas.

Untuk mengamati kondisi lapangan, dilakukan koordinasi insentif bersama dengan seluruh instansi terkait.

Khususnya Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya, termasuk masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN)," ujar Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan.

Perketat pintu masuk internasional juga diawasi langsung oleh pelaksana SE Kemenhub di lapangan agar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah