Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional

- 30 November 2021, 18:20 WIB
Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional
Cegah Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional /Pixabay/bilaleldaou/

JOMBANG UPDATE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk internasional demi mencegah masuknya varian baru Covid 19 Omicron ke Indonesia dengan aturan tambahan dari aturan sebelumnya.

Pengetatan jalur masuk sendiri merupakan tindakan antisipatif pemerintah dan itu diberlakukan melalui jalur udara, laut, dan darat.

Pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah telah disesuaikan dengan syarat perjalanan internasional.

Merujuk pada surat edaran Satgas pencegahan Covid-19 nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dan surat edaran Kemenkumham nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19.

Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Baca Juga: Trailer Yowis Ben Finale Dirilis, Kapan Film Penutup Ini Tayang di Bioskop?

Kebijakan yang diterapkan pada simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional.

Berikut aturan baru dari Kemenhub dalam memperketat pintu masuk internasional yang dilansir JOMBANG UPDATE dari Instagram @kemenhub151.

1. Menutup atau melawang sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara.

Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana , Namibia, Zimbabwe, Lesotho , Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

2. Warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara di atas wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

3. Meningkatkan waktu karantina menjadi 7×24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dengan riwayat perjalanan dari sebelas negara yang disebutkan di atas.

Untuk mengamati kondisi lapangan, dilakukan koordinasi insentif bersama dengan seluruh instansi terkait.

Khususnya Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya, termasuk masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN)," ujar Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan.

Perketat pintu masuk internasional juga diawasi langsung oleh pelaksana SE Kemenhub di lapangan agar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah