JOMBANG UPDATE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk internasional demi mencegah masuknya varian baru Covid 19 Omicron ke Indonesia dengan aturan tambahan dari aturan sebelumnya.
Pengetatan jalur masuk sendiri merupakan tindakan antisipatif pemerintah dan itu diberlakukan melalui jalur udara, laut, dan darat.
Pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah telah disesuaikan dengan syarat perjalanan internasional.
Merujuk pada surat edaran Satgas pencegahan Covid-19 nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dan surat edaran Kemenkumham nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19.
Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021
Baca Juga: Trailer Yowis Ben Finale Dirilis, Kapan Film Penutup Ini Tayang di Bioskop?
Kebijakan yang diterapkan pada simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional.
Berikut aturan baru dari Kemenhub dalam memperketat pintu masuk internasional yang dilansir JOMBANG UPDATE dari Instagram @kemenhub151.
1. Menutup atau melawang sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara.