“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan meminta agar perusahaan teliti memberi upah bagi pekerja baru dan lama.
“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun. ehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Sakina menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian informasi tentang naiknya UMP Jateng dan beberapa hal terkait.***