Novel Baswedan Tanggapi Pemanggilan Anis Baswedan hingga Pemecatan 56 Pegawai KPK

- 24 September 2021, 17:30 WIB
Novel Baswedan Tanggapi Pemanggilan Anis Baswedan hingga Pemecatan 56 Pegawai KPK
Novel Baswedan Tanggapi Pemanggilan Anis Baswedan hingga Pemecatan 56 Pegawai KPK /Kolase foto Instagram/@novelbaswedanofficial.

Di KPK tidak terbiasa dengan intervensi dalam penyelesaian sebuah kasus.

"Seharusnya beri ruang kepada komisioner KPK untuk menjelaskan tentang hal-hal yang terjadi," ujar Kapitra Ampera yang merupakan politikus PDI Perjuangan.

Novel Baswedan dan 55 anggota KPK lainnya telah menerima SK pemecatan dan masa kerja mereka akan berakhir pada 30 September 2021.

Aulia Postiera yang merupakan penyidik madya KPK nonaktif mengatakan bahwa 56 anggota tersebut prosesnya adalah dipecat.

Menurut Aulia, alasan mereka dipecat berdasarkan penjelasan pimpinan KPK karena tuntutan organisasi sesuai PT No. 63 tahun 2006.

Baca Juga: Berapa Lama Sertifikat Vaksin Covid-19 Keluar? Simak Cara Cek dan Download di PeduliLindungi

Baca Juga: Operasi Pengungkapan Pembuatan Uang Palsu, 20 Orang Tertangkap Dari 4 Jaringan

"Padahal seharusnya pimpinan KPK berpikir pemecatan tersebut karena tuntutan organisasi, mereka butuh banyak SDM," kata Aulia.

Jika mereka dipecat karena kinerja atau tidak berkontribusi, ada pegawai yang mendapat nilai bagus berturut, tetapi tetap dipecat.

Aulia merasa kinerja dan kasus yang ditangani banyak berhasil, dan usahanya dihancurkan oleh tes 2 hari, yang kedua hari tes tersebut tidak memiliki dasar sama sekali.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah