JOMBANG UPDATE - Divisi Humas Polri melakukan siaran langsung di Instagram resmi mereka @divisihumaspolri yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.
Siaran langsung tersebut merupakan konferensi pers dari Mabes Polri yang berkaitan dengan kasus pembuatan uang palsu.
Uang palsu sangat merugikan bagi masyarakat karena kehilangan nilai ekonomi dan kehilangan kepercayaan nilai mata uang tersebut sendiri.
Modus operansi yang digunakan pelaku untuk menyebarluaskan uang palsu tersebut adalah dengan belanja di pasar atau gerai belanja yang tidak memiliki alat pendeteksi uang dan pengetahuan perbedaan antara uang palsu dan asli sangat rendah.
Baca Juga: 4 Insiden Mengejutkan yang Terjadi Jelang Sudirman Cup 2021, Nomor 4 Bikin Netizen Ngakak
Modus lain yang digunakan adalah penggandaan uang.
Barang bukti dari kasus tersebut merupakan uang palsu dengan pecahan rupiah Rp100.000, pecahan Rp 50.000 dan mata uang asing dollar Amerika.
Jumlah uang yang disita dalam kasus tersebut mencapai 138 lak dalam hitungan kertas.