JOMBANG UPDATE - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat mengganti sebutan koruptor dengan 3 julukan baru yaitu rampok, maling dan garong uang rakyat.
Julukan baru untuk koruptor tersebut merupakan wujud tanggapan atas wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah koruptor menjadi 'Penyitas Korupsi'.
Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, melontarkan istilah 'penyitas korupsi' di sela acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 31 Maret 2021.
Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan menegaskan sebutan 'Penyintas Korupsi' terkesan lebih halus dan tidak sepakat dengan wacana KPK tersebut.
Baca Juga: Cara Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2021 Senilai 1 Juta dengan NIK
Baca Juga: Data Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Solusi Kemenkes Agar Keluhan Segera Ditangani
”Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) telah mengambil sikap,” terang Dadang.
Dadang menilai penyebutan koruptor sebagai penyintas korupsi akan membuat garong uang rakyat sebagai korban bukan pelaku.
Padahal, koruptor merupakan orang yang telah berbuat kejahatan karena maling uang rakyat.