JOMBANG UPDATE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker telah cair dan akan ditransfer ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Kemnaker menyalurkan BSU pada bulan Agustus 2021. BLT subsidi gaji langsung ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp500 ribu per bulan yang disalurkan langsung selama dua bulan.
Dana BSU yang diterima sebesar Rp1 juta. Penyaluran dana BLT subsidi gaji ini hanya disalurkan untuk karyawan yang memenuhi 7 syarat berikut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Lewat Aplikasi BPJSTKU
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
3. Pekerja atau Penerima upah
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta