JOMBANG UPDATE - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro diizinkan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN setelah Statuta UI direvisi.
Statuta UI versi lama telah diubah ke versi baru dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.
Dengan begitu, Rektor UI yang kini juga menjabat sebagai komisaris BUMN sudah direstui oleh Jokowi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sebelum aturan baru tersebut berlaku, Rektor UI dianggap melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI karena dirinya juga menjabat sebagai komisaris BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Total Kekayaan Rektor UI yang Hampir Setara dengan Presiden RI Jokowi
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Susul BEM UI Kritik Jokowi, Media Sosial Kembali Heboh
Sebelum direvisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta.
Di dalam aturan tersebut jelas tercantum bahwa individu dengan profesi yang disebutkan dilarang menjabat di BUMN/BUMD maupun swasta apapun jabatannya, termasuk komisaris.
Sedangkan di dalam Statuta UI yang baru, Pasal 39 Huruf c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.