Statuta UI Direvisi, Rektor Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris Diizinkan Jokowi

- 21 Juli 2021, 07:33 WIB
Statuta UI Direvisi, Rektor Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris Diizinkan Jokowi
Statuta UI Direvisi, Rektor Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris Diizinkan Jokowi /Tangkap layar laman resmi Universitas Indonesia

JOMBANG UPDATE - Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Presiden Jokowi resmi menandatangani Statuta UI terbaru ini pada 2 Juli 2021 lalu yang di dalamnya terdapat aturan bahwa Rektor diizinkan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Dengan perubahan statuta UI ini, Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dinyatakan tidak lagi melanggar aturan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan polemik Rektor UI yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Jokowi Janji PPKM Darurat Tidak Diperpanjang Jika Syarat Ini Terpenuhi, Angin Segar bagi PKL

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Minta Pemerintah Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan Saat Jalankan PPKM Darurat

Di dalam statuta tersebut, Pasal 35 Huruf c menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Pernyataan di dalam pasal itu berarti bahwa secara tegas rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Sekarang, peraturan itu sudah tidak berlaku karena sudah digantikan dengan versi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: ui.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah