Jokowi Janji PPKM Darurat Tidak Diperpanjang Jika Syarat Ini Terpenuhi, Angin Segar bagi PKL

- 20 Juli 2021, 20:06 WIB
Jokowi Janji PPKM Darurat Tidak Diperpanjang Jika Syarat Ini Terpenuhi, Angin Segar bagi PKL
Jokowi Janji PPKM Darurat Tidak Diperpanjang Jika Syarat Ini Terpenuhi, Angin Segar bagi PKL /YouTube Sekretariat Presiden

JOMBANG UPDATE - PPKM Darurat telah diterapkan pemerintah Indonesia sejak 3 Juli 2021 dengan harapan menurunkan angka terpapar Covid-19.

Baru-baru ini, muncul wacana perpanjangan PPKM Darurat yang berbuntut protes sejumlah warga Indonesia mulai dari pelaku seniman hingga para pedagang kaki lima atau PKL.

Menanggapi polemik PPKM Darurat, akhirnya Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali melangsungkan konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Siaran pers Jokowi ini berjudul Pernyataan Resmi RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang disiarkan pada pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Minta Pemerintah Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan Saat Jalankan PPKM Darurat

Baca Juga: Didi Riyadi Minta Jokowi Akhiri PPKM Darurat dan Tuntut Kebijakan yang Solutif, Baca Surat Terbukanya

Jokowi mengatakan PPKM Darurat tidak dapat dihindari berdasarkan data kenaikan Covid-19 yang melonjak di Indonesia.

"PPKM yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak dapat dihindari yang harus diambil oleh pemerintah meskipun sangat berat. Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak over-kapasitas," ungkap Jokowi yang saat konferensi pers mengenakan baju batik.

Setelah pelaksanaan PPKM Darurat, Jokowi mengungkapkan berdasarkan data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah