Forum Pimred PRMN Minta Pemerintah Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan Saat Jalankan PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 11:51 WIB
Forum Pimred PRMN Minta Pemerintah Laksanakan UU Karantina Kesehatan Saat Jalankan PPKM Darurat
Forum Pimred PRMN Minta Pemerintah Laksanakan UU Karantina Kesehatan Saat Jalankan PPKM Darurat /Forum Pimred PRMN

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.

Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik.

Baca Juga: PPKM Darurat Covid-19, Jombang Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Covid-19 Berlangsung di Jombang, Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 6 Orang Saja

Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah