JOMBANG UPDATE - Pelaksanaan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Jombang hanya boleh dihadiri 6 orang saja.
PPKM Darurat di Kabupaten Jombang telah diinstruksikan Bupati Mundjidah Wahab untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.100/415/415.10.1.3/2021.
Salah satu kebijakan PPKM Darurat di Jombang yang perlu diperhatikan masyarakat adalah proses akad nikah di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan pernikahan biasanya akan menimbulkan kerumanan yang berisiko menjadi tempat penularan Covid-19. Maka dari itu, selama PPKM Darurat berlangsung, proses akad nikah diperketat dan dibatasi.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS Kabupaten Jombang 2021, Segera Daftar Tinggal 10 Hari Lagi
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2021
Peraturan proses akad nikah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor P-001/DJ/.III/Hk.007.07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat Covid-19.
Dilansir JOMBANG UPDATE dari surat edaran tersebut, selama PPKM Darurat Jawa-Bali (termasuk di Kabupaten Jombang) yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 21 Juli 2021, proses akad nikah hanya boleh dihadiri 6 orang saja.
Keenam orang yang hadir dalam akad nikah tersebut terdiri dari calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.