1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha berskala mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Online dan Offline, Dapatkan Bantuan Dana BPUM Rp1,2 Juta
Baca Juga: Nomor KTP Pendaftar BLT UMKM Tidak Tertera di e-Form BRI? Cek di Laman Banpres BPUM PNM Mekaar BNI
Bagi pelaku usaha yang merasa sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, masing-masing dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
1. Klik link website eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP masing-masing