Gaji Ke-13 Pensiunan 2021 Kapan Cair? Simak Infonya Bagi PNS, TNI, Polri dan PPPK

- 5 Juni 2021, 10:58 WIB
Gaji Ke-13 Pensiunan 2021 Kapan Cair? Simak Infonya Bagi PNS, TNI, Polri dan PPPK
Gaji Ke-13 Pensiunan 2021 Kapan Cair? Simak Infonya Bagi PNS, TNI, Polri dan PPPK /Antara / Muhammad Adimaja/

JOMBANG UPDATE - Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 telah dinanti oleh PNS, TNI, Polri hingga PPPK.

Banyak yang bertanya-tanya, kapan gaji ke-13 pensiunan 2021 cair?

Kabar bahagia bagi para PNS, TNI, Polri hingga PPPK, gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juni, sebentar lagi akan segera disalurkan.

Kementerian Keuangan RI melalui 182 Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia telah menginformasikan saat ini tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Hari Ini: Kualifikasi MotoGP Catalunya 2021 dan Link Streaming TV Online

Baca Juga: Ayahanda Meninggal Saat Dirinya Tak di Rumah, Begini Curahan Hati Ria Ricis

Mengenai pembayaran atau pencairan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Isi PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Sedangkan untuk petunjuk teknis, pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto dalam keterangan persnya mengatakan, Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

"Wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional," katanya.

Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah.

Dengan demikian, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Cek Jadwal Gaji ke-13 ASN, PNS, Pensiunan, TNI, Polri, dan PPPK.

Perlu diketahui tentang komponen gaji ke-13 tahun 2021 yang sama dengan komponen pada THR 2021.

Baca Juga: Jeon So Min Running Man Jadi Cameo di Drama Korea So I Married an Anti Fan, Terharu Lihat Choi Tae Joon Nyanyi

Baca Juga: Data Bansos Jombang Bikin Pusing Mensos Risma, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk Diperiksa

Diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021.

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan pembayaran gaji ke-13 nanti, diharapkan pula membantu pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat.

Sehingga targetnya adalah berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi.

Untuk pembayaran, dikatakan Hadiyanto dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.

Ditjen Perbendaharaan pun memastikan dan menjamin kelancaran proses pencairan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.

Jelas dia, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini penting dilakukan untuk mempercepat proses pencairannya.

Pemerintah telah menyiapkan nilai pembayaran Gaji 13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun.

Anggaran tersebut akan dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun,

Untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

Anggaran untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L.

Sementara aparatur daerah anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Itulah informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 untuk PNS, TNI, Polri hingga PPPK.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah