Daftar Nama 9 Pegawai KPK yang Ajukan Permohonan Uji Materi Tes TWK ke Mahkamah Konstitusi

- 3 Juni 2021, 10:35 WIB
Daftar Nama 9 Pegawai KPK yang Ajukan Permohonan Uji Materi Tes TWK ke Mahkama Konstitusi
Daftar Nama 9 Pegawai KPK yang Ajukan Permohonan Uji Materi Tes TWK ke Mahkama Konstitusi /Instagram.com/@official.kpk

JOMBANG UPDATE - Sembilan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan uji materi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengajuan permohonan uji materi TWK ini dilakukan sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Daftar nama 9 pegawai KPK tersebut salah satunya adalah Hotman Tambunan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan merincikan beberapa pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Timnas Indonesia VS Thailand Hari Ini Live di SCTV, Nonton via Link Live Streaming

"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihan status pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," jelas Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan di gedung KPK Jakarta pada Rabu, 02 Juni 2021 kemarin.

Selain Hotman Tambunan, daftar nama 9 pegawai KPK yang mengajukan permohonan uji materi tes TWK antara lain Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.

Diketahui, pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur terkait penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Media Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x