Daftar Nama 9 Pegawai KPK yang Ajukan Permohonan Uji Materi Tes TWK ke Mahkamah Konstitusi

- 3 Juni 2021, 10:35 WIB
Daftar Nama 9 Pegawai KPK yang Ajukan Permohonan Uji Materi Tes TWK ke Mahkama Konstitusi
Daftar Nama 9 Pegawai KPK yang Ajukan Permohonan Uji Materi Tes TWK ke Mahkama Konstitusi /Instagram.com/@official.kpk

"MK adalah sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi, sudah ada putusan MK bagaimana harusnya pengalihtugasan pegawai KPK menjadi ASN, tapi kita menyadari dan mengetahui bahwa pimpinan KPK dan BKN punya tafsir sendiri," sambung Hotman.

Ia berharap supaya hakim konstitusi dapat memberikan jawaban terhadap polemik TWK yang dijadikan alat ukur untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

"Isunya ini adalah mengukur bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TWK, apakah memang alat ukur itu valid? Kita buka saja di sidang-sidang MK," lanjutnya.

Hotman lantas membandingkannya dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021 Trans7 Sirkuit Catalunya 6 Juni 2021 Lengkap dengan Jam Tayang Moto2 dan Moto3

Baca Juga: Sinopsis The Conjuring 3, Film Horor Dibalut Adegan Brutal yang Mendebarkan

Didalamnya mensyaratkan untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya dengan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.

"Nah menurut BKN alat ukurnya (TWK) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," tegas Hotman.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menyinggung bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Mei 2021 dalam perkara No. 70/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun.

"Sekalian juga menguji apa sih yang dimaksud dengan tidak merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status ini sesuai Putusan MK No. 70 sehingga kesimpansiuran yang ada di publik kita bawa ke sidang-sidang MK, sehingga terbuka semua proses mengukurnya, bagaimana cara mengukurnya dan apa hasil ukurannya," jelas Hotman.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Media Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x