Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi

- 29 Mei 2021, 19:13 WIB
Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi
Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi /Polri.go.id

Golongan khusus SIM C ini sebenarnya diberi nama SIM D yang berlaku bagi penyandang disabilitas.

SIM D akan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:

1. SIM D setara SIM C

SIM D berlaku bagi pengendara motor disabilitas dengan jenis kendaraan khusus yang setara dengan SIM C.

2. SIM DI setara SIM A

SIM DI berlaku bagi pengendara motor khusus disabilitas dimana jenis kendaraannya setara dengan SIM A.

Sebelum diberlakukannya aturan SIM C terbaru ini, terlebih dahulu akan ada masa sosialisasi.

Selain itu untuk mendapatkan SIM C khusus juga harus melewati ujian praktik tersendiri.

Saat ini pihak Kepolisian tengah mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan sebelum aturan SIM terbaru ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x