Golongan khusus SIM C ini sebenarnya diberi nama SIM D yang berlaku bagi penyandang disabilitas.
SIM D akan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:
1. SIM D setara SIM C
SIM D berlaku bagi pengendara motor disabilitas dengan jenis kendaraan khusus yang setara dengan SIM C.
2. SIM DI setara SIM A
SIM DI berlaku bagi pengendara motor khusus disabilitas dimana jenis kendaraannya setara dengan SIM A.
Sebelum diberlakukannya aturan SIM C terbaru ini, terlebih dahulu akan ada masa sosialisasi.
Selain itu untuk mendapatkan SIM C khusus juga harus melewati ujian praktik tersendiri.
Saat ini pihak Kepolisian tengah mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan sebelum aturan SIM terbaru ini diberlakukan.***