Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi

- 29 Mei 2021, 19:13 WIB
Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi
Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi /Polri.go.id

JOMBANG UPDATE - Aturan SIM C terbaru akan segera diumumkan masa berlakunya.

Sebelum membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, sebaiknya ketahui aturan SIM C terbaru.

Aturan SIM C terbaru terkait adanya golongan khusus yang akan segera berlaku di Indonesia.

Peraturan terbaru terkait SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengkategorikan SIM dalam golongan yang lebih spesifik.

Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar Bercak Tinta Karya Hermann Rorschach, Pilihanmu Ungkap Hasil Tes Psikologi

Baca Juga: Evakuasi KM Karya Indah Selamatkan 181 Penumpang, Ini Bentuk Kapal Setelah Kebakaran

Tujuan aturan SIM C terbaru ini agar semua pengendara di jalan raya dapat mengantongi surat izin mengemudi sesuai dengan kompetensinya.

sebelumnya perlu diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman resmi Polri, Sabtu 29 Mei 2021.

Berikut aturan penggolongan SIM C yang akan segera diterapkan di Indonesia.

Aturan SIM C Terbaru

Awalnya SIM C ditujukan bagi pengendara roda dua untuk membuktikan kompetensinya dalam berkendara.

Kini setelah muncul aturan SIM C terbaru, maka SIM C akan terbagi dalam dua golongan khusus dan dua golongan umum. Berikut rinciannya:

SIM C Golongan Umum

1. SIM C untuk pengendara motor 250 cc

2. SIM CI untuk pengendara motor 250cc hingga 500cc

3. SIM CII untuk pengendara motor di atas 500cc

Baca Juga: Bukan Pecel Lele Malioboro, Darius Sinathrya Rekomendasikan 2 Kuliner Khas Jogja Ini untuk Wisatawan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kapan Dibuka? Baca Surat Edaran BKN tentang CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021

SIM C Golongan Khusus

Golongan khusus SIM C ini sebenarnya diberi nama SIM D yang berlaku bagi penyandang disabilitas.

SIM D akan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:

1. SIM D setara SIM C

SIM D berlaku bagi pengendara motor disabilitas dengan jenis kendaraan khusus yang setara dengan SIM C.

2. SIM DI setara SIM A

SIM DI berlaku bagi pengendara motor khusus disabilitas dimana jenis kendaraannya setara dengan SIM A.

Sebelum diberlakukannya aturan SIM C terbaru ini, terlebih dahulu akan ada masa sosialisasi.

Selain itu untuk mendapatkan SIM C khusus juga harus melewati ujian praktik tersendiri.

Saat ini pihak Kepolisian tengah mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan sebelum aturan SIM terbaru ini diberlakukan.***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x