Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Daftar Tarif Iuran Terbaru

20 Juni 2022, 18:43 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Daftar Tarif Iuran Terbaru /Dok. BPJS Kesehatan

JOMBANG UPDATE - Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas fasilitas di rumah sakit tengah dirancanakan mengalami perombakan.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan diklasifikasikan berdasarkan tiga kelas yakni kelas I, II dan III.

Saat ini, pemerintah berencana menghapus penggolongan kelas pada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan nominal iuran rata.

Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan:

Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:

1. Segmen Peserta

PBI-JK dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.

Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat PBI JKN dengan anggaran kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.

2. Segmen Peserta

Para Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.

Nantinya akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah yang didapatkan dengan rincian sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh pekerja

Adapun dalam PPU Bukan Penyelenggara Negara atau swasta, upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kab/kota/provinsi.

Sementara ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.

3. Segmen Peserta

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan, Simak Besaran Iuran Terbarunya.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:

Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap jumlah tagihan yang perlu dibayar peserta per bulan, dapat diakses melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- CHIKA (Chat Asisstant JKN)

- BPJS Kesehatan Care Centre 165

- VIKA (Voice Interactive JKN)

- Mobile Customer Service (MCS)

- Mal Pelayanan Publik (MPP)

- Kantor BPJS Kesehatan.***(Sobirin/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler