Daftar Nominal Gaji Ke-13 PNS, Cair Bulan Juli 2022 Bersamaan dengan Pensiunan

1 Juni 2022, 17:15 WIB
Daftar Nominal Gaji Ke-13 PNS, Cair Bulan Juli 2022 /Via/Instagram.com/@infocpns2021

JOMBANG UPDATE - Inilah daftar nominal gaji ke-13 PNS. Pemerintah mengumumkan, gaji ke-13 PNS akan cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan bersamaan dengan penerima pensiun.

Besaran nominal gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung golongan masing-masing.

Aturan pemberian gaji ke-13 tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan II hingga IV, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2022

Baca Juga: Jadwal VNL 2022 Malam Ini, Saksikan Duel Seru Tim Voli Belgia vs Serbia Lengkap dengan Link Live Streaming

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara beserta pensiun dan keluarga perwakilan penerima pensiun.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.

Sementara besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja.

Berikut besaran Gaji ke-13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Cek Besaran Lengkapnya.

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000

PNS Golongan III

Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Itulah daftar nominal gaji ke-13 PNS yang akan dicairkan pada Juli 2022.(Elfrida Chania S/Pikiran-Rakyat.com)***

 

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler