Cara Pengajuan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di Aplikasi Peduli Lindungi dan Info Sertifikat VNI

18 April 2022, 09:30 WIB
Cara Pengajuan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di Aplikasi Peduli Lindungi dan Info Sertifikat VNI /Dok/PeduliLindungi

JOMBANG UPDATE – Penerima vaksin Covid-19 di luar negeri (Vaksin Non Indonesia) atau campuran (dalam dan luar negeri) kini dapat mengajukan verifikasi data untuk penerbitan sertifikat Vaksin Luar Negeri (Sertifikat VNI) secara mandiri.

Kemenkes menyebut jika pengajuan Sertifikat VLN secara mandiri itu dapat dilakukan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pengajuan verifikasi data untuk penerbitan Sertifikat VNI sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan terlebih dahulu menginput data melalui laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyatakan jika peraturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan verifikasi data yang sebelumnya hanya dapat dilakukan satu kali.

Baca Juga: AS Menyoroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Langsung Dibantah Mahfud MD

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Bermasalah? Coba Fitur Bot WhatsApp Pedulilindungi, Aktif 24 Jam

“Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Sekarang mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan,” ujar Setiaji dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi kemenkes.

“Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),” tambahnya.

Setiaji berharap jika fitur penambahan data dosis dalam aplikasi Peduli Lindungi ini semakin memudahkan WNI atau WNA untuk mengklaim Sertifikat VNI. Sehingga masyarakat semakin nyaman dalam beraktivitas.

Kemenkes juga menghimbau jika WNI yang telah menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah.

Tiket vaksin booster nantinya akan secara otomatis muncul di aplikasi Peduli Lindungi dari masing-masing penerima.

Adapun cara input data dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi Peduli Lindungi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di 5 Puskesmas di Jombang: Puskesmas Blimbing hingga Puskesmas Bareng

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Dapatkan Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan? Edukator Kesehatan Beri Jawaban

Cara Pengajuan Sertifikat Vaksin Luar Negeri via Website Kemenkes 

1. Buka laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.

2. Buat akun dengan memilih menu ‘Register’.

3. Isi data nama, email, nomor ponsel dan password.

4. Tunggu verifikasi data melalui email.

5. Buka kembali laman vaksinln.dto.kemkes.go.id dan login dengan akun yang telah diverfikasi.

6. Klik ‘Apply Additional Verification Request’ untuk memulai.

7. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya.

8. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi.

9. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status “Open”.

10. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja.

11. Status pengajuan “Approved” atau “Rejected” akan diberitahukan melalui email.

12. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.

Peserta yang belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara Pengajuan Sertifikat Vaksin Luar Negeri via Website Peduli Lindungi

1. Kunjungi website pedulilindungi.id dan login sesuai aplikasi

2. Pilih “Cek Sertifikat Anda”

3. Masukan data-data yang diperlukan sesuai dengan petunjuk berikut:

  • Kolom Nama: Masukkan nama sesuai pengajuan di website Vaksin Luar Negeri
  • Kolom NIK / Kode Negara + No Paspor: Masukan nomor Identitas. Isikan NIK untuk WNI, isikan 3 huruf kode negara (terdapat dalam paspor) disambung nomor paspor untuk WNA (Contoh : INAH87590)
  • Kolom Tanggal Lahir: isikan tanggal lahir sesuai pengajuan
  • Tanggal Vaksin: isikan tanggal vaksinasi dosis 1
  • Jenis Vaksin: isikan dengan jenis vaksin yang sesuai dalam kartu vaksinasi.

4. Jika data sudah sesuai, konfirmasi dengan pilih Periksa

5. Masuk kembali ke aplikasi Peduli Lindungi lalu pilih menu Sertifikat Vaksin

Cara Pengajuan Sertifikat Vaksin Luar Negeri via Aplikasi Peduli Lindungi

1. Buka aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru minimum v4.0.5

2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar

3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat”

4. Masukan data-data yang diperlukan

5. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa”

6. Sertifikat VaksinLN atau Vaksin Non Indonesia (VNI) akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”

Itulah langkah-langkah pengajuan verifikasi data hingga cara mengklaim Sertifikat VNI di aplikasi Peduli Lindungi yang berhasil JOMBANG UPDATE rangkum.***

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler