Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi

15 April 2022, 12:30 WIB
(Ilustrasi) Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi /Antara/Rony Muharrman/

JOMBANG UPDATE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri pada Kamis, 14 April 2022

Adapun isi surat edaran tersebut, pemerintah mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Resmi Teken THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Baru di Tahun 2022, Catat Rincian dan Kegunaannya!

Demi memastikan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas selain untuk kepentingan dinas.

Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sembari aturan tersebut wajib diterapkan, Pemerintah juga menekankan untuk menegakkan aturan terkait pemberian cuti tahunan.

Cuti tahunan hanya diberikan atas pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB mengimbau, selama mudik lebaran tahun ini, ASN juga perlu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan sesuai prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ucapnya dikutip JOMBANG UPDATE dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022.

Lebih lanjut lagi, Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing serta memberlakukan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler